KORESPONDENSI NOMOR P-100/K.BAWASLU.BB-04/PM.00.02/IX/2020 TAHUN 2020 TENTANG HIMBAUAN KETUA BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH KEPADA KPU KABUPATE BANGKA TENGAH UNTUK MEMPEDOMANI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM MELAKSANAKAN TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA SUB TAHAPAN PENGUMUMAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DATA PEMILIH SEMENTARA (DPS) GUNA MENGHASILKAN PEMILIH YANG AKURAT, KOMPREHENSIF, DAN AKUNTABEL
| Jenis Dokumen | Korespondensi |
| Judul | himbauan ketua bawaslu kabupaten bangka tengah kepada kpu kabupate bangka tengah untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih pada sub tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih sementara (DPS) guna menghasilkan pemilih yang akurat, komprehensif, dan akuntabel |
| Nomor | P-100/K.Bawaslu.BB-04/PM.00.02/IX/2020 |
| Tahun Terbit | 2020 |
| Singkatan Jenis | KRSPDNSI |
| Tanggal Penetapan | 18 September 2020 |
| TEU Badan | Indonesia. Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah |
| Sumber | Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah |
| Tempat Terbit | Koba |
| Bidang Hukum | |
| Subjek | |
| Bahasa | |
| Lokasi | |
| Urusan Pemerintahan | |
| Penandatanganan | Robianto |
| Peraturan Terkait | |
| Status | |
|---|