DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Perjanjian Kerjasama Nomor 1111/hm.02.00/k.jt-08/10/2026 Tahun 2026 Tentang Memorandum Of Understanding (mou) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dan Desa Cangkringrembang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 1111/hm.02.00/k.jt-08/10/2026 Tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pengawalan Hak Pilih Dan Penguatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Dan Pemilihan Umum


Jenis PeraturanPerjanjian Kerjasama
Judul PeraturanPerjanjian Kerjasama Nomor 1111/hm.02.00/k.jt-08/10/2026 Tahun 2026 Tentang Memorandum Of Understanding (mou) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dan Desa Cangkringrembang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 1111/hm.02.00/k.jt-08/10/2026 Tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pengawalan Hak Pilih Dan Penguatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Dan Pemilihan Umum
Nomor Peraturan 1111/HM.02.00/K.JT-08/10/2026
Tahun Terbit2026
Singkatan JenisPKS
Tanggal Penetapan27 Oktober 2026
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. BAWASLU KABUPATEN DEMAK
SumberBAWASLU KABUPATEN DEMAK
Tempat TerbitDEMAK
Bidang HukumHukum Umum
Subjek-
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananULIN NUHA, SH., MH.
Peraturan Terkait
StatusBerlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close