DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi Nomor 001/adm/bwsl/17.04/pemilu/xi/2018 Tahun 2018 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu Terkait Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Kampanye Pasal 6 Dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Kpu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kpu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu "melaksanakan Kampanye Di Tempat Ibadah, Tidak Terdaftar Sebagai Pelaksana Kampanye, Tidak Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Kepolisian Setempat"


Jenis PeraturanPutusan Penanganan Pelanggaran Administrasi
Judul PeraturanPutusan Penanganan Pelanggaran Administrasi Nomor 001/adm/bwsl/17.04/pemilu/xi/2018 Tahun 2018 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu Terkait Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Kampanye Pasal 6 Dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Kpu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kpu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu "melaksanakan Kampanye Di Tempat Ibadah, Tidak Terdaftar Sebagai Pelaksana Kampanye, Tidak Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Kepolisian Setempat"
Nomor Peraturan001/ADM/BWSL/17.04/PEMILU/XI/2018
Tahun Terbit2018
Singkatan JenisPPA
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Kabupaten Gianyar
Sumber-
Tempat Terbit
Bidang Hukum
Subjek-
Bahasa
Lokasi
Urusan Pemerintahan
Penandatanganan
Peraturan Terkait
StatusMengabulkan Seluruhnya
Close
Close