DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Korespondensi Nomor 890/pm.00.02/k.jt-33/10/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Untuk Acara Deklarasi Nasional Yang Dilaksanakan Oleh Bocah E Gibran Nusantara Tidak Diperkenankan Melakukan Kegiatan Kampanye Untuk Partai Politik Maupun Calon Legislatif, Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden


Jenis PeraturanKorespondensi
Judul PeraturanKorespondensi Nomor 890/pm.00.02/k.jt-33/10/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Untuk Acara Deklarasi Nasional Yang Dilaksanakan Oleh Bocah E Gibran Nusantara Tidak Diperkenankan Melakukan Kegiatan Kampanye Untuk Partai Politik Maupun Calon Legislatif, Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden
Nomor Peraturan890/PM.00.02/K.JT-33/10/2023
Tahun Terbit2023
Singkatan JenisKRSPDNSI
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Kota Semarang
SumberBawaslu Kota Semarang
Tempat TerbitKota Semarang
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
Subjekimbauan, pemilu
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananArief Rahman, S.H., M.H.
Peraturan Terkait
StatusBerlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close