DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Perjanjian Kerjasama Nomor 391/bawaslu.prov.jt-08/ku.01.00/xii/2019 Tahun 2019 Tentang Perjanjian Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dan Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Demak Tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020


Jenis PeraturanPerjanjian Kerjasama
Judul PeraturanPerjanjian Kerjasama Nomor 391/bawaslu.prov.jt-08/ku.01.00/xii/2019 Tahun 2019 Tentang Perjanjian Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dan Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Demak Tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020
Nomor Peraturan391/Bawaslu.Prov.JT-08/KU.01.00/XII/2019
Tahun Terbit2019
Singkatan JenisPKS
Tanggal Penetapan04 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Kabupaten Demak
SumberBAWASLU KABUPATEN DEMAK
Tempat TerbitDEMAK
Bidang HukumHukum Umum
Subjek-
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananGURITNO ARI WIBOWO, S. SI.
Peraturan Terkait
StatusTidak Berlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close