DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi Nomor 002/tm/pl/adm/prov/17.00/ii/2019 Tahun 2019 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tentang Tidak Adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (sttp) Dari Kepolisian Terhadap Pelaksanaan Kampanye


Jenis PeraturanPutusan Penanganan Pelanggaran Administrasi
Judul PeraturanPutusan Penanganan Pelanggaran Administrasi Nomor 002/tm/pl/adm/prov/17.00/ii/2019 Tahun 2019 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tentang Tidak Adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (sttp) Dari Kepolisian Terhadap Pelaksanaan Kampanye
Nomor Peraturan002/TM/PL/ADM/PROV/17.00/II/2019
Tahun Terbit2019
Singkatan JenisPPA
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Provinsi Bali
Sumber-
Tempat Terbit
Bidang Hukum-
Subjek-
Bahasa-
Lokasi
Urusan Pemerintahan
Penandatanganan
Peraturan Terkait
StatusMengabulkan Seluruhnya
Close
Close