DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Korespondensi Nomor 914/pm.00.02/k.jt-33/10/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Kegiatan Aksi Unjuk Rasa Yang Dilaksanakan Oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Pada Jumat, 27 Oktober 2023 Tidak Diperkenankan Melakukan Kegiatan Kampanye


Jenis PeraturanKorespondensi
Judul PeraturanKorespondensi Nomor 914/pm.00.02/k.jt-33/10/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Kegiatan Aksi Unjuk Rasa Yang Dilaksanakan Oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Pada Jumat, 27 Oktober 2023 Tidak Diperkenankan Melakukan Kegiatan Kampanye
Nomor Peraturan914/PM.00.02/K.JT-33/10/2023
Tahun Terbit2023
Singkatan JenisKRSPDNSI
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Kota Semarang
SumberBawaslu Kota Semarang
Tempat TerbitKota Semarang
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
Subjekimbauan, serikat pekerja, kampanye, pemilu
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananArief Rahman, S.H., M.H.
Peraturan Terkait
StatusBerlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close