DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Perjanjian Kerjasama Nomor 001/hm.00.02/k.ba-08/04/2026 Tahun 2026 Tentang Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Dengan Komando Distrik Militer 1619/tabanan, Kepolisian Resor Tabanan, Dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan Tentang Sinkronisasi Data Dan Fasilitasi Perubahan Status Adminitrasi Kependudukan Bagi Purnawirawan Dan/atau Anggota Tni/polri Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Data Pemilih Di Kabupaten Tabanan


Jenis PeraturanPerjanjian Kerjasama
Judul PeraturanPerjanjian Kerjasama Nomor 001/hm.00.02/k.ba-08/04/2026 Tahun 2026 Tentang Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Dengan Komando Distrik Militer 1619/tabanan, Kepolisian Resor Tabanan, Dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan Tentang Sinkronisasi Data Dan Fasilitasi Perubahan Status Adminitrasi Kependudukan Bagi Purnawirawan Dan/atau Anggota Tni/polri Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Data Pemilih Di Kabupaten Tabanan
Nomor Peraturan001/HM.00.02/K.BA-08/04/2026
Tahun Terbit2026
Singkatan JenisPKS
Tanggal Penetapan30 April 2026
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia.
SumberBawaslu Kabupaten Tabanan
Tempat TerbitTabanan
Bidang Hukum
Subjek
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananI Ketut Narta
Peraturan Terkait
StatusBerlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close