DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Rekomendasi Nomor 205/bawaslu-prov.jt-08/pm.00.02/viii/2020 Tahun 2020 Tentang Surat Rekomendasi Kepada Ketua Kpu Kabupaten Demak Tentang Untuk Mencoret Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (tms) Dan Memasukan Pemilih Yang Memenuhi Syarat (ms) Dalam Daftar Pemilih


Jenis PeraturanRekomendasi
Judul PeraturanRekomendasi Nomor 205/bawaslu-prov.jt-08/pm.00.02/viii/2020 Tahun 2020 Tentang Surat Rekomendasi Kepada Ketua Kpu Kabupaten Demak Tentang Untuk Mencoret Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (tms) Dan Memasukan Pemilih Yang Memenuhi Syarat (ms) Dalam Daftar Pemilih
Nomor Peraturan205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020
Tahun Terbit2020
Singkatan JenisRKM
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu Kabupaten Demak
SumberBAWASLU KABUPATEN DEMAK
Tempat TerbitDEMAK
Bidang HukumHukum Umum
Subjek-
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananKHOIRUL SALEH, S.SOS., M.H.
Peraturan Terkait
StatusTidak Berlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close