DETAIL PERATURAN

  • DETAIL PERATURAN

  • HUBUNGAN ANTAR PERATURAN

Korespondensi Nomor 812/pm.00.02/k.jt-33/09/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Untuk Menyampaikan Keputusan Pemberhentian Bagi Bakal Calon Yang Berstatus Bagi Bakal Calon Yang Berstatus Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Dan Karyawan Pada Badan Usaha Milik Negara Dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Atau Badan Lain Yang Anggarannya Bersumber Dari Keuangan Negara Atau Kepala Desa, Perangkat Desa, Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa


Jenis PeraturanKorespondensi
Judul PeraturanKorespondensi Nomor 812/pm.00.02/k.jt-33/09/2023 Tahun 2023 Tentang Imbauan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Untuk Menyampaikan Keputusan Pemberhentian Bagi Bakal Calon Yang Berstatus Bagi Bakal Calon Yang Berstatus Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Dan Karyawan Pada Badan Usaha Milik Negara Dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Atau Badan Lain Yang Anggarannya Bersumber Dari Keuangan Negara Atau Kepala Desa, Perangkat Desa, Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Nomor Peraturan812/PM.00.02/K.JT-33/09/2023
Tahun Terbit2023
Singkatan JenisKRSPDNSI
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tanggal Pengundangan
TEU BadanIndonesia. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang
SumberBawaslu Kota Semarang
Tempat TerbitKota Semarang
Bidang Hukum
Subjekimbauan, pemilu, pemberhentian
BahasaIndonesia
Lokasi
Urusan Pemerintahan
PenandatangananArief Rahman, S.H., M.H.
Peraturan Terkait
StatusBerlaku

Lampiran
File Peraturan
Close
Close