DOKUMEN HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILU
DATA DOKUMEN HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILU
NOMOR B-81/PM.02.02 /K.SB-06/03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Bahwa terkait status hukum calon bupati Pasaman nomor urut 3 atas nama Sabar As yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tinggi Padang Nomor 564/PID.SUS/2024/PT PDG Tanggal 31Desember 2024 yang mengadili ‘’Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor. 78/Pid.S us/2024/PN Lbs Tanggal 20 Desember 2024
  NOMOR 62/PM.00.02/K.SB-06/03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Pasaman (60 Hari) tahapan pendaftaran Pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi di mulai tanggal 8 Maret s/d 10 Maret 2025
  NOMOR 46/PM.02.02 /K.SB-06/03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan meninggal dunia pada kolom keterangan dalam Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan atau daftar Pemilih Tambahan.
  NOMOR 80/PM.02.02 /K.SB-06/03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Bahwa terkait status hukum calon bupati Pasaman nomor urut 3 atas nama Sabar As yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tinggi Padang Nomor 564/PID.SUS/2024/PT PDG Tanggal 31Desember 2024 yang mengadili ‘’Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor. 78/Pid.Sus/2024/PN Lbs Tanggal 20 Desember 2024
  NOMOR 73/PM.02.02 /K.SB-06/03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Bahwa terkait status hukum calon bupati Pasaman nomor urut 3 atas nama sabar as yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tinggi Padang Nomor 564/PID.SUS/2024/PT PDG Tanggal 31Desember 2024 yang mengadili ‘’Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor. 78/Pid.Sus/2024/PN Lbs Tanggal 20 Desember 2024
  NOMOR 67/PM.00.02/K.SB-06//03/2025 TAHUN 2025 TENTANG Agar KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Pasaman (60 Hari).